Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

BPJPH Terbitkan Aturan Baru, Produk Impor Wajib Penuhi Kepastian Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha impor. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa regulasi ini disusun berdasarkan prinsip pelindungan, kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan profesionalitas sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurut Babe Haikal, kepastian status halal menjadi penting mengingat minat konsumen Indonesia terhadap logo halal. Survei Populix pada Maret 2023 terhadap 1.014 responden menunjukkan bahwa 83 persen responden menjadikan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk, dan angka ini mencapai 93 persen untuk kategori makanan. Aturan baru ini juga mendukung penerapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang akan diberlakukan pada Oktober 2026, termasuk untuk produk impor.

BPJPH menekankan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan menambah kerumitan, melainkan didukung oleh sistem elektronik terintegrasi untuk proses yang efisien. Dampaknya, regulasi ini diharapkan memperkuat ekosistem industri halal nasional, memberikan perlindungan konsumen, menciptakan kepastian bagi dunia usaha, dan membuka potensi penerimaan negara melalui penyelenggaraan sertifikasi halal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait