BPJS Kesehatan dan DJSN Pastikan Perlindungan JKN bagi Pekerja di PT IWIP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BPJS Kesehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meninjau kepatuhan kepesertaan JKN di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park, Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Kamis (20/08). Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menekankan pentingnya pendaftaran dan kepesertaan JKN aktif bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja vendor dan mitra kerja, seiring meningkatnya aktivitas industri dan jumlah tenaga kerja di kawasan industri.
Akmal menjelaskan bahwa kepesertaan JKN tidak hanya melindungi kesehatan pekerja dan keluarganya, tetapi juga mendukung produktivitas di tempat kerja. Pekerja yang memiliki akses layanan kesehatan dapat bekerja dengan lebih tenang, yang pada gilirannya memperkuat keberlangsungan dunia usaha. BPJS Kesehatan juga mendorong badan usaha untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya dalam meningkatkan akses perlindungan kesehatan.
Dengan berkembangnya kawasan industri dan peningkatan keterlibatan mitra kerja, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja di kawasan industri terlindungi secara penuh melalui JKN, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 17.46
BPJS Kesehatan dan DJSN Pastikan Pekerja PT IWIP Dapat Perlindungan Program JKN
Berita terkait
Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Tahun Depan meski Dijepit Defisit
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 14.27
Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik di 2027
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 05.20
Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik!
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.30
Senyum Ernawati, Rasakan Perlindungan JKN Sejak Masa Kehamilan hingga Persalinan
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 02.02