BPOM ungkap 31 nama obat herbal hingga suplemen kesehatan ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BPOM menemukan 31 produk obat herbal dan suplemen kesehatan ilegal selama periode Mei-Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 30 produk mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya, sementara 15 produk menggunakan Nomor Izin Edar (NIE) fiktif dan 16 produk tidak terdaftar. Produk-produk ini dipromosikan dengan klaim berlebihan untuk stamina pria, pegal linu, hingga pelangsing.
Selain BKO, ditemukan satu produk suplemen yang tidak memenuhi standar mikrobiologi karena mengandung Escherichia coli dan kapang-khamir. BPOM telah mengambil tindakan tegas berupa penarikan produk, pemusnahan, serta pemblokiran tautan penjualan daring. Masyarakat diimbau waspada terhadap klaim instan dan selalu melakukan Cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli produk kesehatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 10 September 2026 pukul 15.47
Segera Terapkan Label Nutri-Level di Minuman dan Pangan Olahan
Berita terkait
Susah Payah Lepas dari Jerat Tramadol
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 19.41
Bareskrim: Whippink Berisi Gas Medis Anestesi Bukan Bahan Pangan
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 14.05
187 Dokter FK UI Ikuti Internship, ILUNI: Jaga Integritas dan Melayani dengan Kerendahan Hati
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 21.17
Kepala BPOM Dorong Regulasi Pangan Berbasis Sains dan Risiko
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 18.09