BPOM: Skin booster hADM yang viral di Korsel tidak ada izinnya di RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BPOM menegaskan bahwa produk skin booster mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) yang viral di Korea Selatan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Berdasarkan PerBPOM Nomor 25 Tahun 2025, bahan yang berasal dari sel atau jaringan manusia dilarang digunakan dalam kosmetik. BPOM kini tengah melakukan investigasi menyeluruh dan mengancam tindakan tegas jika ditemukan peredaran ilegal di wilayah RI.
PERDOSKI menjelaskan bahwa hADM adalah matriks jaringan kulit donor yang telah diproses untuk menghilangkan komponen pemicu imun, sehingga istilah 'suntik kulit mayat' dianggap terlalu sensasional. Meskipun teknologi ini digunakan dalam bedah rekonstruksi, penggunaannya untuk estetika wajah adalah hal baru. PERDOSKI mengingatkan bahwa persetujuan di Korea Selatan tidak otomatis memberikan izin edar di Indonesia dan tidak menjamin seluruh klaim estetikanya telah teruji klinis.
Bagikan
Berita terkait
Berobat Umum Turun Jadi 78,43 Persen
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.59
BPOM Awasi 4,3 Juta Pelaku Usaha dengan Pendapatan Rp8.000 Triliun
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.35
BPS: 47% Warga Beli Obat Modern Mandiri Tanpa Resep Dokter
kumparan · 14 September 2026 pukul 14.40
BPOM Ungkap Biang Kerok Pemicu Kasus Keracunan MBG
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 09.15