Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

BPOM: Skin booster hADM yang viral di Korsel tidak ada izinnya di RI

BPOM menegaskan bahwa produk skin booster mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) yang viral di Korea Selatan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Berdasarkan PerBPOM Nomor 25 Tahun 2025, bahan yang berasal dari sel atau jaringan manusia dilarang digunakan dalam kosmetik. BPOM kini tengah melakukan investigasi menyeluruh dan mengancam tindakan tegas jika ditemukan peredaran ilegal di wilayah RI.

PERDOSKI menjelaskan bahwa hADM adalah matriks jaringan kulit donor yang telah diproses untuk menghilangkan komponen pemicu imun, sehingga istilah 'suntik kulit mayat' dianggap terlalu sensasional. Meskipun teknologi ini digunakan dalam bedah rekonstruksi, penggunaannya untuk estetika wajah adalah hal baru. PERDOSKI mengingatkan bahwa persetujuan di Korea Selatan tidak otomatis memberikan izin edar di Indonesia dan tidak menjamin seluruh klaim estetikanya telah teruji klinis.

Berita terkait