BPS Tegaskan KBLI 2025 Tak Wajibkan Perusahaan Ubah Akta, ALFI Minta Regulasi Logistik Diselaraskan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 tidak mewajibkan perusahaan untuk mengubah akta pendirian. KBLI 2025 diperbarui setiap lima tahun untuk menyesuaikan kegiatan ekonomi dengan perkembangan global dan standar internasional, khususnya International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang disusun oleh United Nations Statistics Division. Pembaruan ini juga mengakomodasi perkembangan teknologi digital, munculnya model bisnis baru, serta isu lingkungan dan perubahan iklim. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjamin bahwa izin usaha yang telah terbit sebelumnya tetap berlaku, dan penetapan KBLI 2025 tertuang dalam surat edaran bersama yang ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta BPS.
Bagikan
Berita terkait
KBLI 2025 di OSS Dinilai Belum Sinkron, Pelaku Usaha Diminta Cermat
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.43
Kurir Paket Meninggal Usai Kerja Nonstop, Sistem Kilat Jadi Sorotan
CNBC Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 15.15
BPS Toraja Utara Akui Inclusion Error yang Buat Anggota DPR NasDem Masuk Desil 4
kumparan · 8 September 2026 pukul 16.59
Anggota DPR Eva Stevany Buka Suara Namanya Masuk Desil 4 Rentan Miskin
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 16.04