Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

BPS Tegaskan KBLI 2025 Tak Wajibkan Perusahaan Ubah Akta, ALFI Minta Regulasi Logistik Diselaraskan

Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 tidak mewajibkan perusahaan untuk mengubah akta pendirian. KBLI 2025 diperbarui setiap lima tahun untuk menyesuaikan kegiatan ekonomi dengan perkembangan global dan standar internasional, khususnya International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang disusun oleh United Nations Statistics Division. Pembaruan ini juga mengakomodasi perkembangan teknologi digital, munculnya model bisnis baru, serta isu lingkungan dan perubahan iklim. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjamin bahwa izin usaha yang telah terbit sebelumnya tetap berlaku, dan penetapan KBLI 2025 tertuang dalam surat edaran bersama yang ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta BPS.

Berita terkait