Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPS Ungkap Cara Koreksi Desil DTSEN Tak Sesuai

Badan Pusat Statistik (BPS) membuka mekanisme verifikasi ulang bagi masyarakat yang merasa penetapan desil kesejahteraannya dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial untuk mengajukan keberatan terhadap desil yang diterima. Sekretaris Utama BPS, Zulkipli, menjelaskan bahwa pengajuan keberatan akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi selama kurun waktu 3 bulan, setelahnya BPS akan menerbitkan desil yang baru secara berkala setiap tiga bulan. Proses ini bertujuan untuk memastikan akurasi data dan memberikan kepastian hak bantuan sosial bagi warga yang berhak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait