Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mensesneg: PPPK Penuh Waktu Akan Diberi Kesempatan Jadi PNS

Pemerintah akan mengalihkan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026. Langkah tersebut diharapkan mengurangi tekanan fiskal yang selama ini ditanggung pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan pegawai.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah sedang menghitung kebutuhan guru secara nasional berdasarkan mata pelajaran sebagai dasar penerapan kebijakan. Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027. Setelah berstatus PPPK penuh waktu, mereka akan diberi kesempatan mengikuti proses menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengalihan menjadi PNS tidak dilakukan secara otomatis.

Dari sisi daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan dua persoalan utama: kebutuhan dukungan kapasitas fiskal untuk membayar gaji pegawai, serta permintaan percepatan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan PPPK penuh waktu menuju ASN. Kementerian Dalam Negeri akan mengawasi agar kepala daerah tidak merekrut staf baru yang membebani fiskal. Pemerintah akan melakukan sinkronisasi kebutuhan guru dan tahapan pengalihan status sebelum kebijakan diterapkan secara bertahap mulai 2027.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait