Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311210/original/045435400_1785392654-178054.jpg)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi uang paksa kepada dua perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan sampah di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. CV TBB didenda Rp 10 juta karena membuang sampah dari truknya di kawasan tersebut, dengan kendaraan diamankan sebagai barang jaminan hingga kewajiban administratif terpenuhi. PT FJM dikenakan denda Rp 5 juta karena menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di lokasi yang sama. Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk mendorong tata kelola sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan. Apabila perusahaan tidak mematuhi sanksi atau mengulangi pelanggaran, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi lebih lanjut hingga pencabutan izin berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 13.43
DLH DKI Denda 2 Perusahaan Layanan Angkut Sampah gegara Langgar Aturan
Berita terkait
Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun, Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 16.41
Pramono: Tak Bisa Simsalabim Tangani Persoalan Sampah
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.06
Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C & 392 Premanisme
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.05
Dikeroyok 3 Orang, Korban Meninggal di Jakarta Utara
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.00