Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi uang paksa kepada dua perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan sampah di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. CV TBB didenda Rp 10 juta karena membuang sampah dari truknya di kawasan tersebut, dengan kendaraan diamankan sebagai barang jaminan hingga kewajiban administratif terpenuhi. PT FJM dikenakan denda Rp 5 juta karena menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di lokasi yang sama. Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk mendorong tata kelola sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan. Apabila perusahaan tidak mematuhi sanksi atau mengulangi pelanggaran, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi lebih lanjut hingga pencabutan izin berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait