DLH DKI Denda 2 Perusahaan Layanan Angkut Sampah gegara Langgar Aturan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi uang paksa kepada dua penyedia layanan angkut sampah yang melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. CV TBB dikenai denda Rp 10 juta karena truknya tertangkap membuang sampah secara ilegal di kawasan tersebut, dengan kendaraan diamankan sebagai barang jaminan. PT FJM dikenai denda Rp 5 juta karena terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan yang sama.
Penindakan dilakukan oleh gabungan petugas dari Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP, dan Satpel LH Kecamatan Penjaringan. Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut dan dibuang melalui sistem resmi.
DLH mengingatkan apabila pelanggaran terulang atau sanksi administratif tidak dipenuhi, Pemprov DKI dapat menjatuhkan sanksi lebih berat hingga pencabutan izin usaha sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021. DLH juga mengajak masyarakat melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal melalui aplikasi JAKI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 03.00
Pemprov DKI Siapkan Lahan di Legok Banten untuk Olah Sampah Organik
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 10.55
Ini Aturan Tebang Pohon di Bandung, Sembarangan Bisa Didenda
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 10.20
10 Pohon Peneduh Ditebang, Wali Kota Farhan Segel Tempat Padel
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 13.32
Ekspor Ilegal Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 M Digagalkan di Surabaya
Berita terkait
Pramono: Tak Bisa Simsalabim Tangani Persoalan Sampah
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.06
Kampung Binaan Pertamina Lubricants Beri Dampak Ekonomi hingga Rp 200 Juta per Tahun
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 20.44
Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkular, Hasilkan Hingga Rp 200 Juta per Tahun
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 23.00
4 Perusahaan Buang Sampah ke TPS Liar Cilincing Didenda Rp 10 Juta
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.27