Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DLH DKI Denda 2 Perusahaan Layanan Angkut Sampah gegara Langgar Aturan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi uang paksa kepada dua penyedia layanan angkut sampah yang melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. CV TBB dikenai denda Rp 10 juta karena truknya tertangkap membuang sampah secara ilegal di kawasan tersebut, dengan kendaraan diamankan sebagai barang jaminan. PT FJM dikenai denda Rp 5 juta karena terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan yang sama.

Penindakan dilakukan oleh gabungan petugas dari Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP, dan Satpel LH Kecamatan Penjaringan. Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut dan dibuang melalui sistem resmi.

DLH mengingatkan apabila pelanggaran terulang atau sanksi administratif tidak dipenuhi, Pemprov DKI dapat menjatuhkan sanksi lebih berat hingga pencabutan izin usaha sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021. DLH juga mengajak masyarakat melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal melalui aplikasi JAKI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait