Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Buka Agen Wisata Ilegal lewat Medsos, Pria Keturunan Israel Dideportasi dari Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi BR, pria kelahiran Israel berkewarganegaraan Lithuania, pada Jumat (14/8) melalui Bandara Ngurah Rai. BR diketahui sebagai pemilik agen wisata ilegal 'The Bali Dream' yang mempromosikan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, dan pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel melalui akun media sosial @the.bali.dream. Kasus terbungkar setelah petugas menelusuri unggahan Instagram akun @aelexav yang menyebut keterlibatan mantan anggota militer Israel dalam agen perjalanan di Bali, lalu mengidentifikasi dua sosok berinisial SG dan AC yang sudah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025. Penelusuran lebih lanjut mengaitkan situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis dengan BR, yang masuk Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis namun menyalahgunakannya untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan pemasaran digital. Akibatnya, BR dideportasi dan dikenakan sanksi cekal selama 5 tahun sejak 13 Agustus 2026, dengan kemungkinan diperpanjang. Ia dipulangkan via penerbangan Denpasar-Bangkok-Frankfurt-Vilnius. Imigrasi belum menemukan kantor fisik The Bali Dream di Indonesia. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya mendukung pariwisata kondusif dan akan terus mengawasi aktivitas WNA di Bali. Kasus ini menyusul deportasi WN Italia berinisial JF akibat penganiayaan dan overstay 1.154 hari, serta deportasi total 342 WNA di Bali sepanjang Januari-Juni 2026 karena berbagai pelanggaran keimigrasian.

Berita terkait