Buka Kelas Face Lifting Ilegal di Hotel, WNA Thailand Ditangkap Imigrasi Jakut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial PD di sebuah hotel di wilayah Pademangan. WNA tersebut diduga membuka kelas pelatihan teknik pijat kecantikan (face lifting) secara ilegal dan berbayar, sekaligus menyalahgunakan izin tinggalnya sebagai pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK). Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 15 September, sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Rendra Mauliansyah, kegiatan yang dilakukan WNA Thailand ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya. Akibat dugaan pelanggaran ini, WNA tersebut ditindak dengan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kasus ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Jakarta Utara dalam menjaga ketertiban administrasi dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 September 2026 pukul 09.58
Buka Kelas Kecantikan Ilegal di Jakut, WN Thailand Ditangkap Imigrasi
Berita terkait
Pria Aljazair 'Ritual' di Danau Sunter Diserahkan ke Imigrasi
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.23
Menteri Imipas soal Anak Kiai Jombang Bechi Bebas: Bisa Dicabut
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 19.41
Menteri Imipas Minta Pemberian Bebas Bersyarat Mas Bechi Diinvestigasi
Detik.com · 23 September 2026 pukul 18.45
Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia Lolos ke Final Asian Games 2026
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 16.59