Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bukan Diblokir, Penyidik Polda Metro Jaya Minta Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB

Polda Metro Jaya membantah tudingan pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa yang dilakukan adalah permohonan penundaan transaksi ke Bank Mandiri, bukan pemblokiran rekening. Surat permohonan tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan masa berlaku maksimal 5 hari kerja.

Budi menegaskan bahwa selama masa penundaan transaksi, dana nasabah tetap berada di rekening dan tidak dilakukan penyitaan. Rekening dapat kembali digunakan setelah masa penundaan berakhir, asalkan tidak ada tindakan hukum lanjutan. Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisi juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai dasar hukum terkait penghimpunan dana oleh AMPB.

Polda Metro Jaya juga mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan, mekanisme, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana yang terkumpulkan oleh AMPB. Koordinasi ini dilakukan untuk mengumpulkan fakta secara lengkap sebagai dasar penentuan tindak lanjut penyelidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait