Bupati Bekasi Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 10 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/9/2026). Ade terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait ijon proyek. Selain itu, ia dijatuhi hukuman pidana pengganti sebesar Rp 10,4 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 2 tahun kurungan penjara.
Hakim juga mencabut hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun. Dalam kasus yang sama, ayah Ade, HM Kunang, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Vonis untuk Ade lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 11.47
Hakim Vonis Ade Kuswara 6 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun Penjara
Berita terkait
Eks Karo Humas Kemnaker Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Sertifikasi K3
Detik.com · 11 September 2026 pukul 22.28
KPK Geledah Rumah Anggota Polri di Cibubur, Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara
JawaPos · 10 September 2026 pukul 23.30
KPK Geledah Rumah Anggota Polri Yayat Sudrajat Terkait Kasus Proyek Bekasi
kumparan · 10 September 2026 pukul 22.43
KPK Geledah Rumah Anggota Polri, Ini Kasusnya
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 21.22