Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Bekasi Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 10 Tahun

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/9/2026). Ade terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait ijon proyek. Selain itu, ia dijatuhi hukuman pidana pengganti sebesar Rp 10,4 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 2 tahun kurungan penjara.

Hakim juga mencabut hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun. Dalam kasus yang sama, ayah Ade, HM Kunang, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Vonis untuk Ade lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait