Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Vonis Ade Kuswara 6 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam kasus suap pengaturan paket pekerjaan senilai lebih dari Rp12 miliar. Ade bersama ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, divonis karena terbukti menerima suap sebesar Rp12,4 miliar dari pengusaha swasta. Selain vonis penjara, Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Jika tidak membayar dalam satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan pidana penjara dua tahun.

Untuk HM Kunang, hakim menjatuhi empat tahun penjara dan denda Rp300 juta yang sama. Hakim juga mencabut hak politik kedua terdakwa selama 10 tahun setelah menjalani pidana pokok. Perbuatan keduanya melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta beberapa undang-undang terkait pemerintahan daerah dan pengadaan barang/jasa.

Dana Rp12,4 miliar yang diterima Ade bersumber dari pengusaha Bekasi bernama Sarjan, disetor melalui beberapa perantara. Ade menerima Rp11,4 miliar, sementara Abah Kunang mendapatkan Rp1 miliar dari pengusaha lain bernama Iin Farihin. Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait