Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KSPI Optimistis 3 dari 4 Tuntutan Buruh Rampung Paling Lambat September 2026

Presiden KSPI Said Iqbal optimistis tiga dari empat tuntutan buruh dapat diselesaikan pemerintah paling lambat September 2026. Tiga tuntutan tersebut hanya memerlukan perubahan regulasi di tingkat kementerian, sehingga dinilai relatif mudah. Pertama, revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya (outsourcing) sudah memasuki tahap akhir pembahasan dan ditargetkan rampung awal Agustus 2026. Kedua, penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0% menunggu respons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ketiga, pengembalian nilai pesangon PHK dari 0,5 kali menjadi minimal 1 kali ketentuan akan diatur via revisi Permenaker sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168.

Tuntutan keempat, pembahasan RUU Ketenagakerjaan, dinilai paling sulit karena melibatkan DPR RI dan banyak kementerian. Iqbal mengusulkan tidak memaksakan penyelesaian Oktober 2026, dan menyarankan menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dikombinasikan dengan ketentuan Cipta Kerja yang menguntungkan pekerja. KSPI akan terus mengawal pembayaran hak pekerja PHK: pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, JKP, dan pencairan JHT. Iqbal menegaskan akan menolak keras jika pesangon hanya dibayar 0,5 kali aturan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait