Cara Tutup Rekening KJP Plus bagi Siswa yang Sudah Lulus, Siapkan 8 Dokumen Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sudah menyelesaikan pendidikan, khususnya siswa kelas XII Tahap I Tahun 2026, perlu mengetahui tata cara penutupan rekening setelah dinyatakan lulus. KJP Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu murid dari keluarga tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikan. Program ini diberikan kepada murid jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Berdasarkan data pencairan KJP Plus per 5 Agustus 2026, tercatat sebanyak 707.477 murid menjadi penerima bantuan tersebut. Rinciannya, penerima jenjang SD sederajat mencapai 340.658 murid, SMP sederajat sebanyak 190.449 murid, SMA sederajat 61.205 murid, SMK sebanyak 112.501 murid, serta peserta PKBM sebanyak 2.664 murid.
Bagi siswa yang sudah lulus, penutupan rekening KJP Plus perlu dilakukan dengan menyiapkan delapan dokumen yang dipersyaratkan. Informasi lebih lanjut mengenai dokumen dan prosedur penutupan rekening dapat diakses melalui kanal resmi KJP Plus.
Bagikan
Berita terkait
KJP Plus Agustus 2026 Sudah Cair, Ini Jumlah Penerima dan Besaran Dana Tiap Jenjang
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 13.00
Simak Persyaratan Penerima KJP Plus di Pendataan Tahap 2 2026, Ditutup 5 Agustus!
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 15.20
Dana KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Simak Info Penyalurannya di Sini
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 12.11
Sekolah di Jakarta Boleh PJJ 18 Agustus 2026
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 22.45