Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Simak Persyaratan Penerima KJP Plus di Pendataan Tahap 2 2026, Ditutup 5 Agustus!

Pemprov DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026, dengan masa pendaftaran melalui sekolah dari 24 Juli hingga 5 Agustus 2026. KJP Plus merupakan bantuan sosial pendidikan bagi siswa usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di DKI Jakarta, untuk menuntaskan Wajib Belajar 12 Tahun. Dana KJP dapat digunakan untuk keperluan sekolah seperti buku dan seragam, serta gratis masuk ke sejumlah wisata di Jakarta seperti Ancol, Ragunan, dan museum.

Sebelumnya, pada 3 Juli 2026, dana KJP Tahap I sudah cair untuk 707.477 siswa dari jenjang SD hingga SMA. Rinciannya: SD 340.658 siswa, SMP 190.449, SMK 112.501, SMA 61.205, dan PKBM 2.664 penerima. Orang tua atau wali murid diminta memenuhi seluruh persyaratan data melalui sekolah atau madrasah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita terkait