Simak Persyaratan Penerima KJP Plus di Pendataan Tahap 2 2026, Ditutup 5 Agustus!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemprov DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026, dengan masa pendaftaran melalui sekolah dari 24 Juli hingga 5 Agustus 2026. KJP Plus merupakan bantuan sosial pendidikan bagi siswa usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di DKI Jakarta, untuk menuntaskan Wajib Belajar 12 Tahun. Dana KJP dapat digunakan untuk keperluan sekolah seperti buku dan seragam, serta gratis masuk ke sejumlah wisata di Jakarta seperti Ancol, Ragunan, dan museum.
Sebelumnya, pada 3 Juli 2026, dana KJP Tahap I sudah cair untuk 707.477 siswa dari jenjang SD hingga SMA. Rinciannya: SD 340.658 siswa, SMP 190.449, SMK 112.501, SMA 61.205, dan PKBM 2.664 penerima. Orang tua atau wali murid diminta memenuhi seluruh persyaratan data melalui sekolah atau madrasah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Cara Tutup Rekening KJP Plus bagi Siswa yang Sudah Lulus, Siapkan 8 Dokumen Ini
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 12.09
KJP Plus Agustus 2026 Sudah Cair, Ini Jumlah Penerima dan Besaran Dana Tiap Jenjang
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 13.00
Dana KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Simak Info Penyalurannya di Sini
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 12.11
Taufan Pawe: IKD Harus Mempermudah, Bukan Menghambat Penerima Bansos
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 19.30