Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku 11 September 2026

Iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 tetap berlaku hingga 11 September 2026 sesuai Perpres 59/2024. Iuran PPU 5% (4% pemberi kerja, 1% peserta) untuk PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, swasta. Keluarga tambahan 1% per orang. Kelas III Rp 42.000/orang/bulan, kelas II Rp 100.000, kelas I Rp 150.000. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan yatim piatu dibayar 5% dari 45% gaji PNS golongan III/a. Denda 5% biaya diagnosa per bulan tertunggak maksimal 12 bulan, pemerintah bayar hingga Rp 30 juta. PPN dan BPJS Kesehatan belum memutuskan perubahan iuran.

Berita terkait