Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Menkes Udah Buka Suara, Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan per 5 September

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan belum ada rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2027. Pemerintah sedang menyiapkan penerapan skema baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dirancang dengan struktur biaya tetap agar tidak membebani peserta. Budi menegaskan jika BPJS mengalami defisit, pemerintah pusat akan memberikan dukungan. Iuran BPJS untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah 5% dari gaji per bulan, dengan kontribusi 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta. Untuk kelas III, iuran Rp35.000 per orang per bulan sejak Januari 2021 dengan bantuan pemerintah Rp7.000. Kelas II Rp100.000 dan Kelas I Rp150.000 per orang per bulan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait