Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku 7 Agustus 2026

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih, dengan skema perhitungan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Iuran dibagi menjadi enam kelompok: Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintahan dan BUMN/BUMD/swasta yang dibagi 4% pemberi kerja dan 1% peserta, hingga keluarga tambahan PPU yang dibebankan 1% gaji per orang. Untuk peserta non-PPU seperti saudara kandung, asisten rumah tangga, dan lainnya, iuran tetap Rp 42.000 (Kelas III), Rp 100.000 (Kelas II), atau Rp 150.000 (Kelas I) per bular per orang. Veteran dan keluarga terdampaknya membayar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dibayar pemerintah.

Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan. Namun, denda pelayanan dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali. Denda dihitung 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan bulan tertunggak, maksimal 12 bulan atau Rp 30 juta. Untuk PPU, denda dibebankan kepada pemberi kerja. Kelas III mendapatkan subsidi pemerintah: pada Juli-Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500 dengan subsidi Rp 16.500; per 1 Januari 2021, iuran naik menjadi Rp 35.000 dengan subsidi tetap Rp 7.000.

Berita terkait