Ci Mehong Diperiksa Polda Metro Jaya soal Pengeditan Konten Digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ci Mehong, kreator konten dan pengusaha kuliner, menjalani pemeriksaan saksi korban di Polda Metro Jaya terkait dugaan pengeditan konten digital tanpa izin. Ia menemukan konten aslinya diunggah ulang pada 14 Juli 2026 dengan penambahan gambar dan narasi yang tidak sesuai. Kasus ini diklaim melanggar Pasal 32 UU ITE dan berpotensi mencemari nama baiknya. Meskipun lelah, Ci Mehong memilih menjalani proses hukum untuk menjaga reputasi. Tim hukumnya tidak membuka pilihan perdamaian melalui RJ setelah gagal selesai secara persuasif. Dugaan kerugian materil dan immateril masih dihitung.
Bagikan
Berita terkait
Dokter Oky Minta Perlindungan LPSK soal Kasus Teror Karangan Bunga
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 17.27
dr Oky Ajukan Perlindungan ke LPSK Buntut Kiriman Teror Karangan Bunga
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 13.07
Dilaporkan Faizal Assegaf, Budi KPK Jawab 50 Pertanyaan Penyidik Polda
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 09.03
Selesai Jalani Pemeriksaan di Polda, Jubir KPK Budi Prasetyo: Di Sini Bentuk Kepatuhan Proses Hukum
JawaPos · 30 September 2026 pukul 03.56