Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ci Mehong Diperiksa Polda Metro Jaya soal Pengeditan Konten Digital

Ci Mehong, kreator konten dan pengusaha kuliner, menjalani pemeriksaan saksi korban di Polda Metro Jaya terkait dugaan pengeditan konten digital tanpa izin. Ia menemukan konten aslinya diunggah ulang pada 14 Juli 2026 dengan penambahan gambar dan narasi yang tidak sesuai. Kasus ini diklaim melanggar Pasal 32 UU ITE dan berpotensi mencemari nama baiknya. Meskipun lelah, Ci Mehong memilih menjalani proses hukum untuk menjaga reputasi. Tim hukumnya tidak membuka pilihan perdamaian melalui RJ setelah gagal selesai secara persuasif. Dugaan kerugian materil dan immateril masih dihitung.

Berita terkait