Dokter Oky Minta Perlindungan LPSK soal Kasus Teror Karangan Bunga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dokter spesialis kecantikan Oky Pratama mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akibat trauma teror karangan bunga berisi fitnah dan pencemaran nama baik. LPSK telah menyetujui permohonan tersebut melalui Keputusan Nomor A.1549/KEP/SMP-LPSK/06/2026, yang memberikan bantuan rehabilitasi psikologis selama enam bulan kepada Oky.
Kasus ini bermula dari laporan Oky ke Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Meskipun mediasi pada 8 Januari 2026 gagal karena terlapor (HPS dan W) tidak hadir, Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana. Saat ini, pihak kepolisian sedang menyiapkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 13.07
dr Oky Ajukan Perlindungan ke LPSK Buntut Kiriman Teror Karangan Bunga
JawaPos · 30 September 2026 pukul 03.56
Selesai Jalani Pemeriksaan di Polda, Jubir KPK Budi Prasetyo: Di Sini Bentuk Kepatuhan Proses Hukum
kumparan · 29 September 2026 pukul 21.01
Diperiksa Polda Metro, Jubir KPK Dicecar soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita terkait
Dilaporkan Faizal Assegaf, Budi KPK Jawab 50 Pertanyaan Penyidik Polda
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 09.03
Jubir KPK Diperiksa 7,5 Jam soal Laporan Faizal Assegaf
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 19.49
Rugi Rp2,3 Miliar, Korban Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo Datangi LPSK
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 08.28
Menko Yusril Minta Masyarakat Menahan Diri usai Unjuk Rasa 27 Agustus
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 22.08