Civitas Academica Unsrat Sampaikan Keberatan Administratif Soal Pergantian Rektor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Civitas academica Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mengajukan keberatan administratif terhadap keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang memutuskan pemberhentian Rektor Unsrat periode 2022–2026, Prof Oktovian Berty Alexander Sompie, dan menunjuk Prof Jamaluddin Jompa sebagai Plt Rektor. Keberatan disampaikan melalui pernyataan pers dan didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Nomor 174/M/KEP/2026 serta Surat Perintah Nomor 18922/M/KPT.KP/2026. Pihak Unsrat menegaskan keberatan ini tidak bersifat pribadi atau upaya mempertahankan jabatan, melainkan terkait prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Kuasa hukum Unsrat, Dodi S. Abdulkadir, menilai mekanisme dan prosedur pemberhentian serta penunjukan Plt Rektor belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan aturan terkait pengelolaan perguruan tinggi negeri. Selain itu, penunjukan rektor aktif dari perguruan tinggi negeri lain sebagai Plt Rektor Unsrat dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, baik secara nyata maupun tampaknya, yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pengambilan keputusan.
Keberatan ini disampaikan menjelang tahapan penjaringan dan pemilihan Rektor Unsrat periode 2026–2030. Unsrat berharap proses tersebut dapat berjalan dengan kondusif, didukung stabilitas kelembagaan, kepastian hukum, dan kepemimpinan yang independen.
Bagikan
Berita terkait
Pengamat Ungkap Potensi Konflik Kepentingan Tim 9 Kejagung dengan Febrie Adriansyah
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 13.31
Pengamat Minta Kejagung Jaga Independensi Institusi dalam Kasus Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.59
Sambut 9.857 Mahasiswa Baru, Rektor UNEJ Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemampuan Berpikir Kritis
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 13.00
Pakar Sarankan Kejagung Ganti Jaksa Chatarina dari Penyidik Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.35