Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Soal Skenario Jika Wapres Gibran Didiskualifikasi, BW Bahas Konflik Kepentingan Prabowo

Bambang Widjojanto (BW) menjelaskan mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden bila Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada MPR, yang kemudian memilih satu calon melalui sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 hari. BW menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan dan praktik kolusi-nepotisme dalam proses pemilihan. Jika MK mengabulkan gugatan PHPU dan memutuskan Gibran tidak memenuhy syarat pendidikan, konsekuensinya adalah berakhirnya jabatan Wakil Presiden, bukan sanksi pidana. Proses penggantian tidak dilakukan melalui penunjukan langsung Presiden, melainkan melalui pemilihan MPR dari dua calon yang diusulkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait