Soal Skenario Jika Wapres Gibran Didiskualifikasi, BW Bahas Konflik Kepentingan Prabowo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bambang Widjojanto (BW) menjelaskan mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden bila Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada MPR, yang kemudian memilih satu calon melalui sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 hari. BW menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan dan praktik kolusi-nepotisme dalam proses pemilihan. Jika MK mengabulkan gugatan PHPU dan memutuskan Gibran tidak memenuhy syarat pendidikan, konsekuensinya adalah berakhirnya jabatan Wakil Presiden, bukan sanksi pidana. Proses penggantian tidak dilakukan melalui penunjukan langsung Presiden, melainkan melalui pemilihan MPR dari dua calon yang diusulkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 23.53
Kapan Putusan Sela PHPU Syarat Pendidikan Gibran Dibacakan? Denny Indrayana: Kami Masih Menunggu
Berita terkait
Eks Ketua MK Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Terjadi, Kecuali Lewat Satu Skenario
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 17.10
Keabsahan Pencalonan Wapres Gibran Digugat, Jokowi Ungkap Rekam Jejak Pendidikan Sang Anak
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 16.28
Eks Ketua MK: Kalau Mau Berhentiin Gibran Sekarang, Ya Bisa dan Gampang Sekali
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.55
PSI: MK Tidak Bisa Batalkan Gibran sebagai Wapres
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 13.05