Curi Sepeda Motor, Pasutri Balikpapan Dibekuk Polsek Babulu dan Polda Kaltim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polsek Babulu bersama Jatanras Polda Kaltim menangkap pasangan suami istri berinisial M (34) dan T (39) atas dugaan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax biru di Desa Babulu Darat, Penajam Paser Utara. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan korban, dengan lokasi penangkapan di kediaman pelaku di Balikpapan Barat.
Kasus ini terungkap melalui analisis rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku membawa kabur motor korban saat korban sedang melayat. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax, kunci motor, dan rekaman CCTV. Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagikan
Berita terkait
DPO Curanmor yang Beraksi di 7 TKP Ditangkap, Polisi Terus Kembangkan Kasus
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.21
Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor Bersenpi di Cipondoh, 1 Penadah Jadi DPO
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 20.10
Dalih Sejoli di Jakbar Bunuh Bayi yang Baru Lahir: Takut Tetangga Tahu
Detik.com · 10 September 2026 pukul 13.00
Selundupkan 9 Paket Sabu dalam Kerupuk ke Rutan Surabaya, Wanita Ditangkap
Detik.com · 10 September 2026 pukul 11.23