Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kabar Baik! Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik di 2027

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan belum ada rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga 2027. Ia menegaskan bila BPJS mengalami defisit, pemerintah pusat akan memberikan dukungan. Rencana skema iuran baru BPJS melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diimplementasikan bertahap selama dua tahun dengan struktur biaya tetap agar tidak membebani peserta. Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, iuran 5% dari gaji dengan 4% dikembangkan pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Iuran untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta serupa. Keluarga tambahan dan kerabat lain membayar sesuai ketentuan kelas perawatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait