Dapat Remisi, Mas Bechi, Terpidana Kasus Pencabulan Santriwati Bebas Lebih Awal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, guru dan wakil rektor Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, dinyatakan bebas bersyarat pada 20 Agustus 2025 setelah mendapat remisi 3 tahun dari vonis 7 tahun penjara atas kasus pencabulan santriwati. Vonis ini diberikan Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 setelah proses hukum berlangsung sejak laporan korban pada 2017, penangkapan di Juli 2022, dan pemeriksaan yang tidak datang sebelumnya. Pembebasan bersyarat ditentukan karena perilaku baik selama di lapas, menurut Kepala Lapas Kelas I Malang.
Bagikan
Berita terkait
BGN Pecat Pegawai SPPG yang Bikin Konten Nirempati, Ada Pesan Keras untuk Seluruh Personel
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 18.47
Divonis 7 Tahun Penjara, Bechi Anak Kiai Baru Jalani 3 Tahun 1 Bulan
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 18.01
Italia Akan Larang Burqa di Sekolah, Batasi Jumlah Siswa Asing
Detik.com · 21 September 2026 pukul 16.22
Eks Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Bui dan Hak Nyalon Dicabut 5 Tahun
Detik.com · 21 September 2026 pukul 15.58