Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Dapat Remisi, Mas Bechi, Terpidana Kasus Pencabulan Santriwati Bebas Lebih Awal

Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, guru dan wakil rektor Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, dinyatakan bebas bersyarat pada 20 Agustus 2025 setelah mendapat remisi 3 tahun dari vonis 7 tahun penjara atas kasus pencabulan santriwati. Vonis ini diberikan Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 setelah proses hukum berlangsung sejak laporan korban pada 2017, penangkapan di Juli 2022, dan pemeriksaan yang tidak datang sebelumnya. Pembebasan bersyarat ditentukan karena perilaku baik selama di lapas, menurut Kepala Lapas Kelas I Malang.

Berita terkait