Dapur SPPG Kini Dilarang Menggunakan LPG 3 Kilogram dan MinyaKita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengumumkan bahwa seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan bahan baku bersubsidi untuk program MBG. Bahan-bahan tersebut meliputi minyak goreng rakyat atau MinyaKita, gas LPG subsidi 3 kilogram, dan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dia meminta masyarakat untuk mengawasi kepatuhan dapur-dapur tersebut dan menegaskan bahwa pelanggaran akan mendapat surat peringatan, dan jika terus melanggar, dapur akan ditutup. Selain itu, SPPG wajib membeli telur sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) pemerintah, yaitu Rp 25.000 per kilogram di tingkat petani, meskipun harga pasar pernah turun hingga Rp 12.500–15.000. Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi digunakan sesuai tujuan dan harga pasar tetap adil, dengan masyarakat diimbau melaporkan pelanggaran agar aturan dapat ditegakkan.
Bagikan
Berita terkait
BGN Minta SPPG Terdampak Gempa NTT Utamakan Keselamatan hingga Penyesuaian Layanan
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 21.30
Zulhas dan Sudaryono Kerahkan 1.700 Dapur MBG di 3T, Ini Tujuannya
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 15.36
137 Kepala Dapur SPPG Dicopot!
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 16.53
BGN Ungkap Penyebab Insiden MBG di Sumut, Ikan Tidak Disimpan di Freezer
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 04.57