Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dapur SPPG Kini Dilarang Menggunakan LPG 3 Kilogram dan MinyaKita

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengumumkan bahwa seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan bahan baku bersubsidi untuk program MBG. Bahan-bahan tersebut meliputi minyak goreng rakyat atau MinyaKita, gas LPG subsidi 3 kilogram, dan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dia meminta masyarakat untuk mengawasi kepatuhan dapur-dapur tersebut dan menegaskan bahwa pelanggaran akan mendapat surat peringatan, dan jika terus melanggar, dapur akan ditutup. Selain itu, SPPG wajib membeli telur sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) pemerintah, yaitu Rp 25.000 per kilogram di tingkat petani, meskipun harga pasar pernah turun hingga Rp 12.500–15.000. Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi digunakan sesuai tujuan dan harga pasar tetap adil, dengan masyarakat diimbau melaporkan pelanggaran agar aturan dapat ditegakkan.

Berita terkait