Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Data Pejabat dan Tokoh Publik Dijual Bebas via Telegram, 4 Orang Ditangkap

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap dua kasus penjualan data pejabat dan tokoh publik melalui Telegram. Dalam kasus pertama, tiga tersangka (AS, AR, BDJ) beroperasi dengan membuat bot Telegram, API key, serta jasa pelacakan identitas. Data yang dijual meliputi kependudukan, kendaraan, BPJS, hingga pendidikan dengan tarif Rp 700 ribu per akun bulanan. Kasus kedua menyalaikan viral karena AH menjual database data pejabat publik yang berisi NIK, nama, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon melalui bot 'Layak OSINT Bot'. Keempat tersangka ditangkap dan dijerat pasal UU ITE serta UU Perlindungan Data Pribadi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait