Data Pejabat dan Tokoh Publik Dijual Bebas via Telegram, 4 Orang Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap dua kasus penjualan data pejabat dan tokoh publik melalui Telegram. Dalam kasus pertama, tiga tersangka (AS, AR, BDJ) beroperasi dengan membuat bot Telegram, API key, serta jasa pelacakan identitas. Data yang dijual meliputi kependudukan, kendaraan, BPJS, hingga pendidikan dengan tarif Rp 700 ribu per akun bulanan. Kasus kedua menyalaikan viral karena AH menjual database data pejabat publik yang berisi NIK, nama, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon melalui bot 'Layak OSINT Bot'. Keempat tersangka ditangkap dan dijerat pasal UU ITE serta UU Perlindungan Data Pribadi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 16.44
Polda Jabar Tangkap Pemuda yang Jual Data Pribadi Menteri ESDM Bahlil di Telegram
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 14.55
Polda Jabar Tangkap Penjual Data Pribadi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Telegram
Berita terkait
Ini Alasan UGM 'Bisa Tak Ikut' dalam Sidang Roy Suryo dan Jokowi Soal Ijazah
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 04.30
Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM: Gagasan Membuka Data Alumni Adalah Hal yang Mengobral Aturan
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 21.34
Didesak Buka Ijazah Jokowi, Ini Jawaban Rektor UGM
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 21.29
AI Makin Canggih, Indonesia Diminta Segera Punya UU Khusus
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.55