Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

DBH Dipotong, Kabupaten PPU Tidak Bisa Laksanakan Pembangunan Daerah

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kesulitan melaksanakan pembangunan akibat pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Transfer ke Daerah (TKD) APBN. Bupati Mudyat Noor menyatakan beban belanja operasional dan standar pelayanan minimal bergantung pada DBH, sehingga pemotongan ini langsung memengaruhi kemampuan pembangunan daerah. Untuk periode 2023-2024, pemerintah pusat hanya menyalurkan Rp18 miliar dari total DBH kurang salur sebesar Rp300 miliar. Sementara itu, data Kementerian Keuangan menunjukkan DBH untuk PPU pada 2026 mencapai Rp272,47 miliar, namun hingga Agustus 2026 hanya terealrealisasi Rp162,75 miliar atau 59,73% dari pagu. Penurunan ini juga dipengaruhi oleh kebijakan transfer baru yang memberikan Rp20 miliar terdiri dari Rp10 miliar DBH dan Rp9 miliar tambahan DAU, tetapi kebijakan ini menimbulkan masalah bagi desa karena 10% DAU dan DBH dialokasikan untuk rumah dana desa.

Berita terkait