Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Demokrat Tolak Opsi PPHN Lewat Amendemen UUD

Fraksi Partai Demokrat di MPR RI menolak opsi amendemen UUD 1945 untuk mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Partai Demokrat mengusulkan agar PPHN cukup diatur melalui Keputusan MPR (TAP MPR) tanpa perlu mengubah konstitusi. Anggota MPR Benny Kabur Harman menyatakan bahwa meskipun TAP MPR tidak lagi masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, opsi ini tetap bisa dilakukan dengan syarat adanya keputusan politik bersama.

MPR saat ini membuka tiga opsi untuk mengatur PPHN: amendemen UUD, undang-undang (UU), dan TAP MPR. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyebut bahwa opsi amendemen dan TAP MPR menjadi yang paling dipertimbangkan, sementara opsi UU dianggap lemah karena kedudukan hukumnya tidak kuat dan rentan terhadap perubahan atau sengketa hukum di masa mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait