Demokrat Tolak Opsi PPHN Lewat Amendemen UUD
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Fraksi Partai Demokrat di MPR RI menolak opsi amendemen UUD 1945 untuk mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Partai Demokrat mengusulkan agar PPHN cukup diatur melalui Keputusan MPR (TAP MPR) tanpa perlu mengubah konstitusi. Anggota MPR Benny Kabur Harman menyatakan bahwa meskipun TAP MPR tidak lagi masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, opsi ini tetap bisa dilakukan dengan syarat adanya keputusan politik bersama.
MPR saat ini membuka tiga opsi untuk mengatur PPHN: amendemen UUD, undang-undang (UU), dan TAP MPR. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyebut bahwa opsi amendemen dan TAP MPR menjadi yang paling dipertimbangkan, sementara opsi UU dianggap lemah karena kedudukan hukumnya tidak kuat dan rentan terhadap perubahan atau sengketa hukum di masa mendatang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.14
Sidang Tahunan MPR, K3 MPR Dorong Ekonomi Berasas Kekeluargaan
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.26
AHY Jelang Pidato Prabowo: Beliau akan Sampaikan Hal Penting-Filosofis
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.08
Titiek, Surya Paloh dan Zulhas Tiba di Gedung DPR, Tunggu Pidato Prabowo
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 15.14
SBY Kemungkinan Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR, Demokrat: Lagi Check Up di Amerika
Berita terkait
PDIP Akui Dukung PPHN tapi Tolak Amendemen UUD
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 05.15
MPR Kaji 3 Opsi Payung Hukum PPHN, Lewat Amandemen UUD atau Tap MPR
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.48
Pimpinan MPR Serahkan Konsep Pokok-Pokok Haluan Negara ke Prabowo
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.01
Anggota MPR Puji Pelaksanaan Sidang Tahunan 2026: Tertib & Khidmat
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 09.39