Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MPR Kaji 3 Opsi Payung Hukum PPHN, Lewat Amandemen UUD atau Tap MPR

MPR sedang mengkaji tiga opsi payung hukum untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan opsi tersebut adalah melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), atau undang-undang. Opsi-opsi ini sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Eddy menilai PPHN sebaiknya diatur lewat produk hukum yang memiliki status tinggi seperti amandemen UUD atau Tap MPR agar tidak mudah diubah saat pemerintahan berganti. Diskusi masih berlanjut untuk menentukan bentuk hukum yang paling konstitusional dan mengikat. PPHN akan berfungsi sebagai panduan umum dalam pembangunan negara, tidak mengatur hal-hal teknis detail seperti Pemilu atau Pilkada yang akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait