MPR Kaji 3 Opsi Payung Hukum PPHN, Lewat Amandemen UUD atau Tap MPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

MPR sedang mengkaji tiga opsi payung hukum untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan opsi tersebut adalah melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), atau undang-undang. Opsi-opsi ini sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Eddy menilai PPHN sebaiknya diatur lewat produk hukum yang memiliki status tinggi seperti amandemen UUD atau Tap MPR agar tidak mudah diubah saat pemerintahan berganti. Diskusi masih berlanjut untuk menentukan bentuk hukum yang paling konstitusional dan mengikat. PPHN akan berfungsi sebagai panduan umum dalam pembangunan negara, tidak mengatur hal-hal teknis detail seperti Pemilu atau Pilkada yang akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.56
Ketua MPR Ahmad Muzani Pastikan Formulasi Hukum PPHN Terus Dimatangkan
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 17.34
MPR Ungkap Respons Prabowo Soal PPHN, Tekankan Jenis Produk Hukum
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.07
Kelompok DPD di MPR: Sidang Tahunan Harus Jadi Momentum Refleksi Kebangsaan dan Mempercepat Pembentukan PPHN
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.46
MPR Ungkap 3 Opsi Payung Hukum PPHN Usai Temui Presiden
Berita terkait
PDIP Akui Dukung PPHN tapi Tolak Amendemen UUD
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 05.15
Demokrat Tolak Opsi PPHN Lewat Amendemen UUD
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 05.15
MPR Akan Undang Pakar hingga Akademisi Bahas PPHN Setelah 17 Agustus
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 14.47
Ketua MPR Pastikan Naskah PPHN Dibuka ke Publik Setelah 17 Agustus
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 16.39