Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Detik-Detik Perempuan Mabuk Tabrak Lari Maut di Surabaya

Polisi menetapkan ENR (32), ibu rumah tangga, sebagai tersangka tabrak lari maut di Surabaya pada Minggu (23/8). Insiden dimulai saat ENR mengemudikan Mitsubishi Outlander putih menabrak taksi listrik terparkir di Jalan Taman Apsari. ENR kemudian melarikan diri ke Jalan Gubernur Suryo dan menabrak pikap, menyebabkan kematian seseorang di belakang mobil pikap. Menurut keterangan, ENR mengemudi dalam kondisi mabuk setelah pulang dari tempat hiburan malam. Hasil tes tiup menunjukkan kadar alkohol 1,06 persen, melebihi batas legal. ENR mengaku panik dan takut reaksi warga, sehingga memacu mobil hingga kejadian kedua terjadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dan Pasal 312 juncto 231, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Berita terkait