Detik-Detik Perempuan Mabuk Tabrak Lari Maut di Surabaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan ENR (32), ibu rumah tangga, sebagai tersangka tabrak lari maut di Surabaya pada Minggu (23/8). Insiden dimulai saat ENR mengemudikan Mitsubishi Outlander putih menabrak taksi listrik terparkir di Jalan Taman Apsari. ENR kemudian melarikan diri ke Jalan Gubernur Suryo dan menabrak pikap, menyebabkan kematian seseorang di belakang mobil pikap. Menurut keterangan, ENR mengemudi dalam kondisi mabuk setelah pulang dari tempat hiburan malam. Hasil tes tiup menunjukkan kadar alkohol 1,06 persen, melebihi batas legal. ENR mengaku panik dan takut reaksi warga, sehingga memacu mobil hingga kejadian kedua terjadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dan Pasal 312 juncto 231, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Bagikan
Berita terkait
2 Oknum TNI Diperiksa Pomdam III/Siliwangi Dalam Kasus Tabrak Lari Polisi Hingga Tewas
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.27
Mahasiswa Tabrak Lari Anggota Polisi di Bandung, 2 Oknum TNI Ikut Diperiksa
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.40
Tersangka Tabrak Lari Maut Surabaya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.48
Pengakuan Wanita yang Tewaskan Pria Akibat mengemudi Mabuk di Surabaya
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.07