Tersangka Tabrak Lari Maut Surabaya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polrestabes Surabaya menetapkan ENR (32) sebagai tersangka kasus tabrak lari maut di pusat kota Surabaya. Insiden terjadi Minggu (23/8) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo. ENR diduga mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander dalam kondisi mabuk dengan kadar alkohol 1,06 persen, melebihi batas wajar. Akibatnya, satu orang tewuh setelah ditabrak di dua lokasi berbeda. Korban pertama, FDK (22), tewas saat dihantarkan ke rumah sakit. Korban kedua, RPK (25), juga meninggal setelah ditabrak di lokasi kedua. Selain mengemudi mabuk, ENR juga ditemukan tidak membawa STNK dan SIM. Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, serta Pasal 312 juncto Pasal 231 yang mengatur tindak pidana tabrak lari. Dengan paselaras ini, ENR terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, menyatakan proses hukum akan tetap dilanjutkan, termasuk penahanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.42
Wanita Penabrak Orang Hingga Korban Tewas di Surabaya Meminta Maaf
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 18.15
Wanita di Surabaya Nyetir Mabuk Tewaskan Pria Terancam 6 Tahun Penjara
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 18.00
Pengakuan Wanita di Surabaya Nyetir Sambil Mabuk: Pulang Pesta, Tenggak 7 Gelas
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.05
Wanita Mabuk Pengemudi Outlander Maut Kaget saat Sadari Kelakuannya
Berita terkait
Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya Akui Minum 7 Gelas Miras
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 18.33
Pengemudi Wanita Mabuk Tewaskan 1 Orang di Surabaya Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 14.47
Diduga Mabuk, Wanita Pengemudi Outlander Maut di Surabaya Malah Tantang Warga
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 10.55
Tabrakan Beruntun di Dekat Grahadi Surabaya, 1 Orang Tewas
CNN Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 22.15