Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tersangka Tabrak Lari Maut Surabaya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Polrestabes Surabaya menetapkan ENR (32) sebagai tersangka kasus tabrak lari maut di pusat kota Surabaya. Insiden terjadi Minggu (23/8) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo. ENR diduga mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander dalam kondisi mabuk dengan kadar alkohol 1,06 persen, melebihi batas wajar. Akibatnya, satu orang tewuh setelah ditabrak di dua lokasi berbeda. Korban pertama, FDK (22), tewas saat dihantarkan ke rumah sakit. Korban kedua, RPK (25), juga meninggal setelah ditabrak di lokasi kedua. Selain mengemudi mabuk, ENR juga ditemukan tidak membawa STNK dan SIM. Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, serta Pasal 312 juncto Pasal 231 yang mengatur tindak pidana tabrak lari. Dengan paselaras ini, ENR terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, menyatakan proses hukum akan tetap dilanjutkan, termasuk penahanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait