Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Di Balik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2027

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2027 hingga 15 persen. Jika disetujui, jemaah akan membayar Rp 42.936.068,81. Menteri Irfan Yusuf menyatakan kenaikan disebabkan naiknya harga minyak dunia dan perubahan layanan dari D ke C oleh pemerintah Arab Saudi. Meskipun demikian, pelayanan bagi jemaah kelas C akan ditingkatkan. Usulan ini akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI.

Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah. Komposisinya 40 persen atau Rp 42.936.068,81 dibayar oleh jemaah sebagai Bipih dan 60 persen atau Rp 64.404.103,21 berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. Sebagai perbandingan, BPIH 2026 adalah Rp 87.409.365 per jemaah dengan 62 persen dari jemaah dan 38 persen dari BPKH. BPIH mencakup setoran jemaah dan nilai manfaat BPKH.

Asumsi yang digunakan adalah nilai tukar Rp 17.500 per dolar AS dan Rp 4.666,67 per riyal Saudi. Biaya hidup jemaah tetap sebesar 750 riyal Saudi. Komponen biaya penerbangan naik menjadi Rp 40.529.919 dari Rp 32.012.885 akibat kenaikan harga avtur, pelemahan rupiah, dan dinamika geopolitik di Timur Tengah. Usulan disusun dengan memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi, dan efektivitas.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait