Kubu Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji 2024 Masuk MoU RI-Arab Saudi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang dakaaan korupsi kuota haji 2024 di Pengadilan Tipikor. Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyatakan pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji 2024 merupakan kesepakatan bersama Arab Saudi, bukan keputusan sepihak pemerintah Indonesia. Penambahan kuota bertujuan menanggapi insiden kematian tinggi pada haji 2023, sekaligus mempertimbangkan keselamatan jamaah. Indonesia tidak memiliki kewenangan menentukan konfigurasi kuota haji secara mandiri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 15.40
Arab Saudi Blokir Sepihak DP Haji 2027, DPR: Itu Namanya Rampok, Pemerintah Tak Boleh Diam
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 09.25
Hasil Rapat Menhaj di DPR: Ongkos Haji 2027 Naik, Dana Diblokir Saudi
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 06.00
Di Balik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2027
Berita terkait
KPK Respons 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 08.31
Tim Hukum Bantah Yaqut Terima 271 Ribu Dolar AS di Kasus Korupsi Haji
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 01.00
Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.24
Potret Yaqut Jelang Sidang Perlawanan di PN Jakpus
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.04