Kubu Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji 2024 Masuk MoU RI-Arab Saudi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang dakaaan korupsi kuota haji 2024 di Pengadilan Tipikor. Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyatakan pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji 2024 merupakan kesepakatan bersama Arab Saudi, bukan keputusan sepihak pemerintah Indonesia. Penambahan kuota bertujuan menanggapi insiden kematian tinggi pada haji 2023, sekaligus mempertimbangkan keselamatan jamaah. Indonesia tidak memiliki kewenangan menentukan konfigurasi kuota haji secara mandiri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 06.22
Jaksa Bantah Nota Perlawanan Yaqut, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 14.07
KPK Bantah Kubu Yaqut soal Arab Saudi Tahu Pembagian Kuota Haji RI
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 10.25
Pengacara Yaqut: Pembagian Kuota Haji Kesepakatan RI dan Arab Saudi
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Eks Menag Yaqut Sebut Indonesia Tak Bisa Putuskan Sendiri Pembagian Kuota Haji
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 22.45
Eks Dirjen Haji Hilman Latief Ngaku Pernah Diberi Uang 16 Ribu Riyal
kumparan · 24 September 2026 pukul 17.08
Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 15.32
2 Saksi dari Kemenag Sebut Gus Yaqut Larang Gratifikasi dan Tak Pernah Terima Fee Haji
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 18.02