Eks Menag Yaqut Sebut Indonesia Tak Bisa Putuskan Sendiri Pembagian Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pembagian kuota haji tambahan secara sepihak. Menurutnya, kebijakan ini harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Yaqut juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah memberikan instruksi untuk keuntungan dari penyelenggaraan haji, menegaskan tidak ada perintah apapun untuk mencari keuntungan dalam bentuk apapun. Ia menghormati proses hukum dan percaya pada majelis hakim untuk menilai kasus korupsi secara objektif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 06.22
Jaksa Bantah Nota Perlawanan Yaqut, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 14.07
KPK Bantah Kubu Yaqut soal Arab Saudi Tahu Pembagian Kuota Haji RI
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 10.25
Pengacara Yaqut: Pembagian Kuota Haji Kesepakatan RI dan Arab Saudi
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 22.35
Kubu Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji 2024 Masuk MoU RI-Arab Saudi
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 18.01
2 Saksi dari Kemenag Sebut Gus Yaqut Larang Gratifikasi dan Tak Pernah Terima Fee Haji
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 18.02
Dito Ariotedjo Ungkap Asal-usul Kuota Haji Tambahan
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 15.04