Eks Menag Yaqut Sebut Indonesia Tak Bisa Putuskan Sendiri Pembagian Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pembagian kuota haji tambahan secara sepihak. Menurutnya, kebijakan ini harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Yaqut juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah memberikan instruksi untuk keuntungan dari penyelenggaraan haji, menegaskan tidak ada perintah apapun untuk mencari keuntungan dalam bentuk apapun. Ia menghormati proses hukum dan percaya pada majelis hakim untuk menilai kasus korupsi secara objektif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 15.40
Arab Saudi Blokir Sepihak DP Haji 2027, DPR: Itu Namanya Rampok, Pemerintah Tak Boleh Diam
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 09.25
Hasil Rapat Menhaj di DPR: Ongkos Haji 2027 Naik, Dana Diblokir Saudi
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 06.00
Di Balik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2027
Berita terkait
Kubu Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji 2024 Masuk MoU RI-Arab Saudi
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 18.01
KPK Respons 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 08.31
Tim Hukum Bantah Yaqut Terima 271 Ribu Dolar AS di Kasus Korupsi Haji
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 01.00
Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.24