Diduga Jalankan Franchise Ilegal, FitHub Kopo dan Surya Sumantri Ditutup
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pusat kebugaran FitHub di Kopo dan Surya Sumantri, Kota Bandung, ditutup mulai Senin (24/8) karena diduga tidak terdaftar sebagai waralaba dan tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Penutupan dilakukan oleh PT Asimah Citraprasada Nusantara sebagai upaya menyelamatkan aset perusahaan yang diduga digunakan dalam kerja sama bisnis ilegal dengan PT Jaya Digital Properti.
Direktur PT Asimah, Herlia Yusnita, menjelaskan bahwa awalnya perusahaan menganggap kerja sama dengan PT Jaya Digital Properti merupakan franchise. Namun, setelah sekitar dua tahun, pihaknya mendapatkan informasi dari Kementerian Perdagangan bahwa FitHub tidak memiliki STPW. PT Asimah telah membayar franchise fee dan management fee bulanan, namun tidak menerima laporan keuangan yang transparan hanya berupa file Excel tanpa dokumen pendukung.
Akibatnya, PT Asimah mengalami kerugian dari tiga unit usaha (Lengkong, Kopo, dan Surya Sumantri) dengan total modal lebih dari Rp10 miliar. Selain itu, pihak pengelola diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan seperti PPh Pasal 21. PT Asimah juga menemukan adanya denda sebesar Rp15 miliar yang tidak tercantum dalam perjanjian ketika ingin menghentikan kontrak. Untuk mencegah masalah hukum dan keuangan yang lebih besar, PT Asimah memutuskan menutup unit usaha dan menempuh upaya hukum termasuk menyampaikan somasi dan laporan ke Mabes Polri.
Bagikan
Berita terkait
Toko Mie Tutup Permanen dan Bagi Resep Rahasia: Bisnis FnB Rapuh Review
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.45
TikToker Vilmei Pasrah Uang Rp 1,2 Miliar Raib: Mau Diapain Coba?
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 23.43
Jembatan Tegal Alur Akan Pakai Kayu Dolken, Target Revitalisasi Selesai 2027
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 23.43
Haris Rusly Moti: Ada Kekuatan yang Mendaur Ulang Prahara Agustus 2025
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 23.35