Diduga Kebablasan Bela Klien, Advokat Ojahan Pakpahan Dicecar di Sidang Etik PERADI
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Ojahan Erikson Pakpahan hadir pada Sidang Dewan Kehormatan PERADI atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat. Kasus berawal dari pembelaan Alpriado Osmond, mantan narapidana KDRT yang pernah intimidasi keluarga pelapor. Ojahan diduga menyebarkan fitnah dan menekan psikologis Pendeta J (inisial) untuk memecatnya dari gereja. Bersama Hisar Sihotang, Ojahan menuturkan isu melalui surat ke pusat sinode. Pendeta J menolak tuduhan tersebut, menyatakan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ia melanggar hukum.
Bagikan
Berita terkait
Ikadin Harap Advokat Bisa Maksimalkan Pernyataan Pembuka di Persidangan
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 17.32
Harris Arthur Dorong Advokat Peradi Profesional Sultra Lebih Dekat dengan Masyarakat
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 06.06
Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia 2026-2031, Tjandra Sridjaja Serukan AAI Jadi Satu Rumah
SINDOnews · 19 September 2026 pukul 13.14
Munaslub AAI Bahas Putusan MK 126/2026 dan Standar Profesi Advokat
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 14.55