Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Ikadin Harap Advokat Bisa Maksimalkan Pernyataan Pembuka di Persidangan

Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara mengharapkan para advokat dapat memanfaatkan pernyataan pembuka (opening statement) dalam Persidangan sebagaimana disediakan Pasal 210 KUHAP 2025. Dengan pernyataan pembuka, advokat dapat menguraikan bukti dan saksi sebelum pembuktian berlangsung, sekaligus memastikan pembagian kesempatan pembuktian yang adil antara Jaksa dan Advokat. Sebelum KUHAP 2025, kesempatan advokat untuk mengajukan saksi dan ahli sering dibatasi akibat masa penahanan yang singkat, sementara Jaksa menggunakan sebagian besar waktu persidangan untuk pembuktian. Rivai menekankan pentingnya opening statement untuk meminta pengajuan bukti surat sejak awal sehingga dapat dipertimbangkan pada saksi dan menjadi pertimbangan requisitoir hakim.

Berita terkait