Munaslub AAI Bahas Putusan MK 126/2026 dan Standar Profesi Advokat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ratusan advokat, pengamat hukum, dan mahasiswa dari lima perguruan tinggi mengikuti Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Surabaya pada Kamis (17/9). Acara ini tidak hanya membahas kepemimpinan organisasi, tetapi juga membuka dialog mengenai masa depan profesi advokat, termasuk dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 terhadap tata kelola organisasi advokat di Indonesia. Menurut Ketua DPC AAI Surabaya dan Ketua Panitia Munaslub Hendro J Octavianus, lebih dari 400 peserta hadir dalam kegiatan yang disiapkan dalam waktu kurang dari dua bulan. Hendro menekankan bahwa sesi dialog ditambahkan untuk merajut kebersamaan dan mendengarkan suara dari bawah, yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
Dr Abdul Salam, Koordinator Wilayah AAI Jawa Timur, menyatakan dukungan terhadap sistem multibar atau keberagaman wadah organisasi advokat. Menurutnya, keberadaan beberapa organisasi advokat perlu diakomodasi, namun standar profesi tetap harus memiliki kerangka yang sama. Ia menjelaskan bahwa Putusan MK sejalan dengan semangat kebebasan berserikat, di mana setiap organisasi boleh tetap berdiri dan memiliki dewan kehormatannya masing-masing, namun tetap diperlukan satu kerangka standar yang mengikat semua pihak.
Bagikan
Berita terkait
MK Resmi Daftarkan Gugatan Diskualifikasi Gibran
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 19.00
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026 Terkait MBG
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.48
Bestari Barus: PSI Tak Takut Ambang Batas Parlemen 5 Persen
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.14
PKB Tak Masalah Ambang Batas Parlemen 5%, Wanti-wanti Suara Terbuang
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.41