Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang perwira menengah Polri berinsial AKBP RHS diduga melanggar etik dan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dikirim Mabes Polri pada 18 Mei 2026 dengan nomor registrasi SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN. Celebes Legal Center (CW) sebagai tim kuasa hukum warga sipil mengadukan kasus ini. Proses pemeriksaan telah dilakukan dengan klien dan saksi-saksi kunci sudah diperiksa. Namun, detail pelanggaran dan identitas pelapor tidak diungkap karena alasan keamanan.
Bagikan
Berita terkait
Polrestabes Surabaya Respons Dugaan Pungutan Biaya Pengambilan Barang Bukti Laka
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 11.21
Polri Tetapkan 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan-Sumatera
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 16.47
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Propam Mabes Polri
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 09.37
Oegroseno Buka-bukaan Usai Diperiksa Kortas Tipikor soal Kasus Lahan
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 19.11