Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Oegroseno Buka-bukaan Usai Diperiksa Kortas Tipikor soal Kasus Lahan

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan klarifikasi kepada penyidik Kortas Tipidkor Polri terkait kasus hibah lahan Sespolwan di Ciputat ke Pemprov DKI Jakarta. Ia mengklaim bahwa proses hibah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, dan tidak melibatkan tukar guling antar instansi pemerintah. Proses ini dianggap sah dan merupakan bagian dari hibah resmi.

Setelah hibah lahan selesai, pada tahun 2012, Oegroseno selaku Kalemdiklat Polri mengajukan dana hibah sebesar Rp121 miliar dari Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan Sespim Polri di Lembang. Rincian dananya meliputi Rp51-Rp54 miliar untuk sarana prasarana Sespim Polri, Rp44 miliar untuk perbaikan fasilitas pendidikan di Sepolwan dan Lemdiklat, serta Rp25 miliar untuk pengadaan tanah. Untuk pengadaan lahan, Polri membeli 6,3 hektar tanah dengan harga sekitar Rp500.000 per meter persegi, melebihi target awal 5 hektar. Pemilik tanah sempat menawarkan uang Rp1 miliar dan tanah 1.000 meter persegi sebagai ucapan terima kasih, namun Oegroseno menolaknya.

Oegroseno menyesalkan bahwa proses hibah maupun pengadaan tanah tersebut tidak pernah diaudit oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, meskipun Polri selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ia menilai jika ada masalah, kemungkinan hanya terkait administrasi dan harus ditangani melalui mekanisme pengawasan internal. Kortas Tipidkor Polri menyatakan undangan klarifikasi bukan kriminalisasi, melainkan bagian dari penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat untuk menentukan apakah kasus ini merupakan tindak pidana korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait