Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan-Sumatera

Polri telah menetapkan 72 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Penyelidikan tersebar di 9 Polda yakni Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara. Ditemukan 89 laporan polisi terkait karhutla. Mayoritas tersangka adalah petani ladang dan pekerja serabutan yang sengaja membuka lahan dengan cara menebang selama 3-4 bulan lalu, kemudian membakar sisanya. Pembakaran dipilih karena lebih murah dibandingkan menggunakan alat, sekaligus meningkatkan kesuburan tanah. Barang bukti seperti korek api, bahan bakar, parang, dan bibit sawit disita. Polisi sedang menelusuri aliran transaksi keuangan untuk memastikan apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau dengan dukungan dari pihak lain seperti perkebunan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait