Polri Tetapkan 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan-Sumatera
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri telah menetapkan 72 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Penyelidikan tersebar di 9 Polda yakni Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara. Ditemukan 89 laporan polisi terkait karhutla. Mayoritas tersangka adalah petani ladang dan pekerja serabutan yang sengaja membuka lahan dengan cara menebang selama 3-4 bulan lalu, kemudian membakar sisanya. Pembakaran dipilih karena lebih murah dibandingkan menggunakan alat, sekaligus meningkatkan kesuburan tanah. Barang bukti seperti korek api, bahan bakar, parang, dan bibit sawit disita. Polisi sedang menelusuri aliran transaksi keuangan untuk memastikan apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau dengan dukungan dari pihak lain seperti perkebunan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 18.28
Polisi Tetapkan 72 Tersangka Karhutla
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 18.01
Pola Pelaku Karhutla Terungkap, Pohon Ditebang Sebelum Dibakar
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 18.01
Polri Temukan 7.872 Lebih Titik Api Aktif Karhutla, Siagakan 71 Ribu Lebih Personel
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.58
72 Tersangka Karhutla Ditetapkan Polri, Modus Didominasi Pembakaran Lahan
Berita terkait
Polri: Mayoritas Kebakaran Hutan Terjadi karena Dibakar, Bukan Faktor Alam
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 17.47
Polri Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi di Balik Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.24
Polri Telusuri Aktor Intelektual di Balik Karhutla: Usut Lewat Aliran Dana
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 17.23
200 Personel Gabungan Dikerahkan, Karhutla di Way Kambas Lampung Padam
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 17.21