Diduga Libatkan Anak Promosi Vape, Komnas PA Resmi Laporkan Bigmo ke Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) secara resmi melaporkan kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diajukan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kasus ini muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan anak di bawah umur terlibat dalam promosi produk cairan rokok elektrik (liquid vape). Komnas PA mengambil langkah ini sebagai bagian dari tugas dan fungsinya untuk melindungi hak serta masa depan anak-anak di Indonesia. Dalam pernyataannya, Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait menekankan bahwa melindungi anak dari eksploitasi adalah prioritas utama lembaganya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dimiliki sebagai lembaga perlindungan anak. Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil bagi kasus serupa di masa depan. Komnas PA juga mengimbau seluruh pihak agar lebih waspada dan bertanggung jawab dalam melibatkan anak dalam kegiatan komersial, terutama yang berkaitan dengan produk yang berpotensi merugikan kesehatan. Pihak kepolisian nantinya akan menyelidiki laporan ini untuk mengungkap seluruh fakta di balik konten tersebut dan menentukan tindak lanjut hukum yang sesuai.
Bagikan
Berita terkait
Setelah Diperiksa Polisi, Bigmo Sampaikan Permohonan Maaf
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.13
Bigmo Dicecar 40 Pertanyaan, Akui Salah Promosi Vape Ajak Anak
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.28
Bigmo Dicecar 40 Pertanyaan soal Dugaan Eksploitasi Anak
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 18.41
Nasib Bigmo dalam Kasus Dugaan Promosi Vape ke Anak
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 13.50