Diduga Mabuk, Polisi Tangkap Pria Perusak Palang Pintu Kereta Api di Sleman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap seorang pria berinisial S (24) karena merusak palang pintu kereta api di Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Minggu (9/8). Aksi perusakan fasilitas perlintasan sebidang itu terekam dan viral di media sosial. Pelaku mengendarai sepeda motor dari arah selatan, lalu berhenti di perlintasan karena palang pintu sedang tertutup menunggu kereta api lewat. Saat itu ia mengamuk dan menarik palang pintu sebelah selatan hingga patah.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan bahwa pelaku kemudian mendatangi petugas dan menantangnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat melakukan pengrusakan. Pelaku sudah ditangkap dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kerugian material akibat perusakan ini diperkirakan mencapai Rp 2 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 14.50
Polisi Periksa EO dan MC Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Dapat Miras Gratis
Berita terkait
Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pria Peneror Tetangga di Depok
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 13.15
Bayi Ditelantarkan di Pasar Klitikan, Polisi Cari Orang Tuanya
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 08.30
Pria Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.48
Seorang Pria Mengamuk, Rusak Palang Pintu Kereta Api di Sleman
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 07.50