Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Digugat Cerai, Suami Aniaya Istri Pakai Celurit

Seorang istri berinisial SU (36), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, AG (41). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus, sekitar pukul 08.00 WIB. Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa AG menganiaya korban menggunakan sebilah celurit. Akibatnya, SU menderita luka sayatan di bagian leher dan jari sebelah kiri.

Menurut AKBP Andri, kejadian berawal dari cekcok antara korban dan pelaku. Pemicunya adalah SU meminta agar hubungan pernikahan mereka diakhiri atau bercerai. Permintaan itu membuat emosi AG memuncak hingga dia melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan senjata tajam. Tindakan pelaku termasuk kasus KDRT yang ditangani oleh Polres Serang.

Pelaku tidak lama lepas dari pengejaran. AG ditangkap satu hari setelah kejadian, tepatnya Jumat, 7 Agustus, oleh personel Polsek Pontang bersama Unit PPA Polres Serang. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Serang dan telah diberitakan oleh JPNN.com.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait