Digugat Cerai, Suami Aniaya Istri Pakai Celurit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang istri berinisial SU (36), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, AG (41). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus, sekitar pukul 08.00 WIB. Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa AG menganiaya korban menggunakan sebilah celurit. Akibatnya, SU menderita luka sayatan di bagian leher dan jari sebelah kiri.
Menurut AKBP Andri, kejadian berawal dari cekcok antara korban dan pelaku. Pemicunya adalah SU meminta agar hubungan pernikahan mereka diakhiri atau bercerai. Permintaan itu membuat emosi AG memuncak hingga dia melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan senjata tajam. Tindakan pelaku termasuk kasus KDRT yang ditangani oleh Polres Serang.
Pelaku tidak lama lepas dari pengejaran. AG ditangkap satu hari setelah kejadian, tepatnya Jumat, 7 Agustus, oleh personel Polsek Pontang bersama Unit PPA Polres Serang. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Serang dan telah diberitakan oleh JPNN.com.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 09.13
Pria di Serang Sayat Leher Istri Usai Korban Minta Cerai
Berita terkait
Istri di Lumajang Tebas Organ Vital Suami saat Tertidur, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 13.30
Bos SK Group Kembali Bawa Sengketa Harta 944 Miliar Won ke Mahkamah Agung
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 09.45
Bos SK Group Ajukan Banding Terkait Bayar Perceraian Rp 11,8 Triliun Pakai Tunai
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 21.33
Wakapolsek Samarinda Ulu Dipukul Sopir Travel saat Bantu Korban Lakalantas
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23