Digugat Cerai, Suami Aniaya Istri Pakai Celurit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang istri berinisial SU (36), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, AG (41). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus, sekitar pukul 08.00 WIB. Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa AG menganiaya korban menggunakan sebilah celurit. Akibatnya, SU menderita luka sayatan di bagian leher dan jari sebelah kiri.
Menurut AKBP Andri, kejadian berawal dari cekcok antara korban dan pelaku. Pemicunya adalah SU meminta agar hubungan pernikahan mereka diakhiri atau bercerai. Permintaan itu membuat emosi AG memuncak hingga dia melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan senjata tajam. Tindakan pelaku termasuk kasus KDRT yang ditangani oleh Polres Serang.
Pelaku tidak lama lepas dari pengejaran. AG ditangkap satu hari setelah kejadian, tepatnya Jumat, 7 Agustus, oleh personel Polsek Pontang bersama Unit PPA Polres Serang. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Serang dan telah diberitakan oleh JPNN.com.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 09.13
Pria di Serang Sayat Leher Istri Usai Korban Minta Cerai
Berita terkait
Istri di Lumajang Tebas Organ Vital Suami saat Tertidur, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 13.30
Dugaan Penganiayaan di Boarding School Bekasi Kini Diusut Polisi
Detik.com · 28 September 2026 pukul 06.02
Kades di Lampung Aniaya Pelajar hingga Pingsan, Dipicu Senggolan Kendaraan
Detik.com · 28 September 2026 pukul 05.28
Mayat Tanpa Identitas di Kebun Samping KUA Tunjung Teja, Berikut Ciri-cirinya
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 00.17