Dilaporkan Fangfang Terkait Dugaan Penelantaran Anak, Vicky Prasetyo Ingatkan Risiko Nikah Siri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Vicky Prasetyo dilaporkan oleh istri sirinya, Fangfang, ke Mabes Polri atas dugaan penelantaran anak. Kuasa hukum Vicky, Agustinus Nahak, menilai laporan tersebut lemah karena perkawinan keduanya hanya dilangsungkan secara agama atau nikah siri, sehingga tidak memiliki pengakuan konstitusional di Indonesia. Menurut Agustinus, status perkawinan semacam ini hanya diakui dalam ranah keagamaan, tidak oleh hukum negara.
Kedudukan hukum nikah siri ini menimbulkan hambatan signifikan bagi Fangfang, khususnya terkait hak-hak ekonomi dan perlindungan hukum sebagai istri. Tanpa pencatatan perkawinan di Catatan Sipil, Fangfang kesulitan mengklaim hak nafkah, harta bersama, maupun perlindungan hukum lainnya yang seharusnya melekat pada istri dalam perkawinan yang sah secara hukum. Kasus ini menyoroti risiko hukum yang dihadapi pasangan yang memilih nikah siri tanpa mendaftarkan perkawinan ke KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Bagikan
Berita terkait
Pesan Kemerdekaan Menteri Mukhtarudin: Pekerja Migran Bagian Kekuatan Bangsa
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 11.06
Ruben Onsu Absen Sidang Hak Asuh Anak, Ini Respons Sarwendah
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 13.46
Fangfang Resmi Laporkan Vicky Prasetyo Terkait Dugaan Penelantaran Anak ke Bareskrim Polri
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 07.32
Dianggap Berbahaya, Jepang Pantau Ketat Penggunaan AI Suara
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 09.40