Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dilaporkan Fangfang Terkait Dugaan Penelantaran Anak, Vicky Prasetyo Ingatkan Risiko Nikah Siri

Vicky Prasetyo dilaporkan oleh istri sirinya, Fangfang, ke Mabes Polri atas dugaan penelantaran anak. Kuasa hukum Vicky, Agustinus Nahak, menilai laporan tersebut lemah karena perkawinan keduanya hanya dilangsungkan secara agama atau nikah siri, sehingga tidak memiliki pengakuan konstitusional di Indonesia. Menurut Agustinus, status perkawinan semacam ini hanya diakui dalam ranah keagamaan, tidak oleh hukum negara.

Kedudukan hukum nikah siri ini menimbulkan hambatan signifikan bagi Fangfang, khususnya terkait hak-hak ekonomi dan perlindungan hukum sebagai istri. Tanpa pencatatan perkawinan di Catatan Sipil, Fangfang kesulitan mengklaim hak nafkah, harta bersama, maupun perlindungan hukum lainnya yang seharusnya melekat pada istri dalam perkawinan yang sah secara hukum. Kasus ini menyoroti risiko hukum yang dihadapi pasangan yang memilih nikah siri tanpa mendaftarkan perkawinan ke KUA atau Kantor Catatan Sipil.

Berita terkait