Dilaporkan Fangfang Terkait Dugaan Penelantaran Anak, Vicky Prasetyo Ingatkan Risiko Nikah Siri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Vicky Prasetyo dilaporkan oleh istri sirinya, Fangfang, ke Mabes Polri atas dugaan penelantaran anak. Kuasa hukum Vicky, Agustinus Nahak, menilai laporan tersebut lemah karena perkawinan keduanya hanya dilangsungkan secara agama atau nikah siri, sehingga tidak memiliki pengakuan konstitusional di Indonesia. Menurut Agustinus, status perkawinan semacam ini hanya diakui dalam ranah keagamaan, tidak oleh hukum negara.
Kedudukan hukum nikah siri ini menimbulkan hambatan signifikan bagi Fangfang, khususnya terkait hak-hak ekonomi dan perlindungan hukum sebagai istri. Tanpa pencatatan perkawinan di Catatan Sipil, Fangfang kesulitan mengklaim hak nafkah, harta bersama, maupun perlindungan hukum lainnya yang seharusnya melekat pada istri dalam perkawinan yang sah secara hukum. Kasus ini menyoroti risiko hukum yang dihadapi pasangan yang memilih nikah siri tanpa mendaftarkan perkawinan ke KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Bagikan
Berita terkait
ASN Pelaku Nikah Siri Bisa Dipecat, Ini Aturannya
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 10.01
FMLK Nilai Pihak Ketiga Beritikad Baik Harus Dilindungi di RUU Perampasan Aset
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 21.49
Pria Siram Air Keras ke Istri Siri hingga Tewas Gegara Ketahuan Sudah Menikah
Detik.com · 27 September 2026 pukul 08.48
Resmi Terdaftar, MOTU Patenkan Desain Industri Seri T0, T1, dan T2
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.30