Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

FMLK Nilai Pihak Ketiga Beritikad Baik Harus Dilindungi di RUU Perampasan Aset

Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) menekankan pentingnya jelasnya batasan dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana agar pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI, perwakilan FMLK Angela Claudya Benedicta menyampaikan bahwa RUU ini akan menghadapi berbagai tindak pidana bermotif ekonomi seperti perpajakan, perbankan, pertambangan, hingga perdagangan orang. Menurutnya, fokus utama bukan pada banyaknya jenis tindak pidana yang dicakup, tetapi pada kejelasan batas antara tindak pidana, aset yang terkait, dan hubungan keduanya. Kejelasan ini penting agar proses perampasan aset tidak menyentuh hak pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kejahatan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait