FMLK Nilai Pihak Ketiga Beritikad Baik Harus Dilindungi di RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) menekankan pentingnya jelasnya batasan dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana agar pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI, perwakilan FMLK Angela Claudya Benedicta menyampaikan bahwa RUU ini akan menghadapi berbagai tindak pidana bermotif ekonomi seperti perpajakan, perbankan, pertambangan, hingga perdagangan orang. Menurutnya, fokus utama bukan pada banyaknya jenis tindak pidana yang dicakup, tetapi pada kejelasan batas antara tindak pidana, aset yang terkait, dan hubungan keduanya. Kejelasan ini penting agar proses perampasan aset tidak menyentuh hak pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kejahatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 23.27
FMLK Minta Kewenangan di RUU Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.10
Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.30
Rapat RUU Perampasan Aset, Permahi Singgung Indra Kenz
Berita terkait
Mahasiswa Bahas RUU Perampasan Aset, Sebut Illicit Enrichment Tak Harus Diadopsi
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 21.41
Bahas RUU Perampasan Aset, DPR: Pastikan yang Disasar Benar-benar Koruptor
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.42
Mahasiswa soal RUU Perampasan Aset: Merampas Aset Harus Dibatasi Secara Jelas
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 22.04
Permahi Dorong Adanya Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 19.52