Dinas PUPP Situbondo Belum Kembalikan Kerugian Rp931 Juta, BPK Beri Tenggat Sebulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo masih belum mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp931,659 juta. Sisa kewajiban ini merupakan bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025. Sebelumnya, BPK menemukan potensi kerugian sekitar Rp1,7 miliar, namun hingga batas akhir pengembalian pada 28 Juli 2026, masih tersisa Rp931,659 juta yang belum diselesaikan.
Pelaksana Tugas Inspektur Pemkab Situbondo Imam Anshori menyatakan bahwa BPK memberikan tenggat waktu tambahan satu bulan sejak 29 Juli 2026 untuk melunasi sisa kewajiban tersebut. Mekanisme penyelesaian kerugian negara/daerah ini mengacu pada Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara/Daerah.
Bagikan
Berita terkait
BPK Audit Laporan Keuangan Danantara 2025, Pemeriksaan ke Seluruh BUMN
Warta Ekonomi · 19 September 2026 pukul 22.32
BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Danantara Tahun 2025
kumparan · 18 September 2026 pukul 20.30
BPK Mulai Proses Audit Laporan Keuangan Danantara
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 18.55
Relevansi Kerugian Keuangan Negara Sebagai Unsur Tipikor
SINDOnews · 12 September 2026 pukul 21.07